Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat yang optimal kepada seluruh jajarannya. Hal ini disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh unit kerja secara daring, Senin (6/1/2025).
“Setiap pengaduan masyarakat harus ditangani dengan sepenuh hati. Semua pengaduan harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan, bukan asal-asalan dengan standar birokrasi. Jika diperlukan, datangi rumah pengadu untuk memastikan masalah selesai,” ujar Menteri Nusron.
Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Publik
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari platform Lapor Mas Wapres, yang dikelola Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terdapat sekitar 300 dari 1.000 pengaduan harian terkait dengan masalah pertanahan.
“Banyak pengaduan yang telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan, tetapi diadukan kembali melalui platform ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mungkin tidak puas dengan respons yang diberikan. Ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua,” tegasnya.
Ia meminta jajarannya lebih proaktif dan serius dalam menangani pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan di setiap satuan kerja akan dimasukkan sebagai salah satu Key Performance Indicator (KPI) untuk menilai keberhasilan unit kerja di bawah ATR/BPN.
Perhatian pada Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Selain pengaduan, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia mengingatkan agar tanah masjid, musala, pesantren, serta rumah ibadah lainnya yang telah diikrarkan sebagai wakaf segera disertipikasi.
“Masih banyak pihak yang menganggap bahwa ikrar wakaf sudah cukup. Padahal, dalam perspektif hukum pertanahan, ikrar wakaf hanya setara dengan Surat Pengalihan Hak (SPH). Agar resmi tercatat sebagai wakaf, tanah tersebut harus memiliki sertifikat wakaf,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN meminta jajarannya untuk lebih aktif membantu proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Partisipasi dan Harapan Menteri
Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Azis, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan tingkat kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan. Acara dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Menteri Nusron berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset pertanahan yang lebih profesional dan akuntabel. “Dengan sinergi yang kuat, kita bisa memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan yang optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.