Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi dan Tata Kelola Pertanahan

Nasional23 Dilihat

CIMAHI, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Jawa Barat memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendorong perekonomian daerah.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penandatanganan komitmen, tetapi juga menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarinstansi.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

BACA JUGA:  ATR/BPN dan Kemendagri Tetapkan Verifikasi BPHTB Maksimal Tiga Hari

Menurut Dony, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, terdapat program percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi dan Lampung.

BACA JUGA:  Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman dan Mudah Diakses oleh Warga Bukittinggi

“Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang dapat mendukung pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” ujar Dedi.

Pemprov Jawa Barat juga menargetkan percepatan sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Dedi menyebut masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertipikat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada 2027.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi.

BACA JUGA:  Tim Tenis ATR/BPN Sabet Juara III Bersama di SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK RI

Dalam kegiatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.

Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Komitmen tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK sepakat memperkuat koordinasi serta menindaklanjuti kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.