JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi tersebut bertujuan menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan daerah agar Kantor Pertanahan (Kantah) serta pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, integrasi NIB dan NOP akan meningkatkan transparansi data wajib pajak di bidang pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah dan besaran pajaknya.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurutnya, integrasi diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data PBB yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah.
Dengan tersinkronisasinya data NIB dan NOP, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat. Kondisi tersebut juga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan sekaligus pengelolaan perpajakan daerah.
Nusron menyebutkan, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir. Salah satu faktor yang mendorong peningkatan tersebut adalah adanya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau mencatat luas bidang tanah lebih kecil dibandingkan data yang terdapat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan akurat. Di sisi lain, integrasi data juga diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kegiatan penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.






