JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk mempersempit celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, peningkatan transparansi, serta integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan terhadap praktik mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem pelayanan yang transparan, terintegrasi, dan didukung teknologi informasi dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Nusron, salah satu celah yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah adalah adanya ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi data NIB dan NOP. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama di tingkat kabupaten/kota.
Integrasi data diharapkan dapat menciptakan basis data yang lebih akurat dan transparan sehingga proses pelayanan pertanahan maupun perpajakan daerah dapat dilakukan secara lebih terukur.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah proses pelayanan yang berlarut-larut menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dari hulu.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.






