BAZNAS Kabupaten Tegal Pelajari Penguatan UPZ Desa ke BAZNAS Ciamis

Daerah6 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Keberhasilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menarik perhatian BAZNAS Kabupaten Tegal. Lembaga tersebut datang ke Ciamis untuk menggali strategi penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa yang dinilai menjadi kunci tingginya penghimpunan dana ZIS.

Rombongan BAZNAS Kabupaten Tegal memanfaatkan kunjungan tersebut untuk mempelajari secara langsung pola pembentukan, pengelolaan, hingga penguatan UPZ desa yang selama ini diterapkan BAZNAS Ciamis.

Ketua BAZNAS Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, mengungkapkan bahwa Ciamis dipilih sebagai tujuan studi banding karena dinilai mampu mencatatkan capaian penghimpunan zakat yang jauh lebih besar dibandingkan Kabupaten Tegal.

“Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Tegal saat ini sekitar Rp10 miliar, sedangkan BAZNAS Ciamis sudah mencapai kurang lebih Rp27 miliar. Setelah kami pelajari, salah satu faktor utamanya adalah UPZ desa yang berjalan sangat baik,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan UPZ desa di Ciamis tidak hanya sebatas struktur organisasi, tetapi benar-benar menjalankan fungsi penghimpunan zakat secara aktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Kabupaten Ciamis Miliki Kampung Zakat Terbanyak di Jawa Barat

Menurut Ahmad, penghimpunan zakat yang dimulai dari tingkat desa akan memperkuat penyaluran bantuan kepada mustahik, terutama kelompok fakir miskin yang mayoritas berada di wilayah pedesaan.

“Kalau penghimpunan zakat kuat di desa, distribusinya juga akan lebih efektif karena penerima manfaat sebagian besar berada di desa,” katanya.

Selain mempelajari mekanisme kerja UPZ, rombongan juga mendalami sistem administrasi, tata kelola keuangan, hingga proses pembentukan UPZ yang diterapkan BAZNAS Ciamis.

Ahmad mengakui, hingga kini Kabupaten Tegal belum memiliki UPZ di tingkat desa. Pengumpulan zakat masih bertumpu pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kementerian Agama. Adapun UPZ yang berada di masjid telah terbentuk, namun belum diwajibkan menyalurkan penghimpunan zakat melalui BAZNAS.

“Selama ini penghimpunan terbesar masih berasal dari ASN. Untuk UPZ desa memang belum terbentuk,” jelasnya.

Sepulang dari Ciamis, pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, termasuk Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, guna mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembentukan UPZ desa.

BACA JUGA:  RSUD Ciamis Buka Suara Soal Pos Belanja Rp3 Miliar

Ia optimistis langkah tersebut akan membuka potensi penghimpunan zakat yang lebih besar mengingat Kabupaten Tegal memiliki ratusan desa.

“Kami berharap ada regulasi yang menjadi dasar pembentukan UPZ desa sehingga potensi zakat bisa digali lebih maksimal,” ucapnya.

Menurut Ahmad, pengelolaan zakat yang terintegrasi melalui BAZNAS diharapkan mampu memperluas manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi angka kemiskinan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai studi banding menjadi sarana memperkuat silaturahmi sekaligus bertukar pengalaman dalam pengelolaan zakat antar-BAZNAS.

Lili mengatakan setiap daerah memiliki kondisi, tantangan, dan kebijakan yang berbeda. Namun, tujuan seluruh BAZNAS tetap sama, yakni mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Prinsipnya tugas BAZNAS di seluruh Indonesia sama. Perbedaannya hanya pada kebijakan dan sistem yang diterapkan di masing-masing daerah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang menjadi kekuatan BAZNAS Ciamis adalah membentuk seluruh UPZ desa secara serentak, bukan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  BAZNAS Ciamis Dinilai Berhasil, Kini Dituntut Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

“Seluruh desa langsung kami bentuk melalui SK. Setelah berjalan sekitar dua sampai tiga tahun, kami lakukan evaluasi untuk melihat perkembangan dan kinerja masing-masing UPZ sehingga pembinaannya bisa lebih tepat,” jelasnya.

Lili menambahkan, keberhasilan pengembangan UPZ desa tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah melalui regulasi yang menjadi landasan dalam pembentukan maupun penguatan kelembagaan.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Bupati menjadi faktor penting agar keberlangsungan UPZ desa memiliki kepastian hukum sekaligus dukungan dari pemerintah daerah.

Di akhir penyampaiannya, Lili menegaskan bahwa keberhasilan BAZNAS Ciamis bukan semata-mata karena kemampuan pengurus, melainkan berangkat dari niat ibadah dan komitmen menjalankan amanah dalam mengelola zakat.

“Kami meyakini semua ini terjadi bukan karena kami hebat, tetapi karena Allah memudahkan. Kami menjalankannya sebagai ibadah agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (PUTRI)