Menteri Nusron Tegaskan Lahan Terbakar Bisa Berujung Pembatalan HGU

Nasional2 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya apabila terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Raih Popular Government Institutions Award 2026

Nusron menjelaskan, luas area yang terbakar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air, melakukan tata kelola air, dan melaksanakan pencegahan, pemadaman, serta penanganan pascakebakaran.

Nusron pun mengajak seluruh perusahaan pemegang HGU untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Minta Pemda Sulsel Beri Keringanan BPHTB untuk Percepatan Sertipikasi Tanah

Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.