Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat Tanah untuk MBR di Kabupaten Banjar

Nasional1 Dilihat

KAB BANJAR, AMNN.CO.ID – Sebanyak 40 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).

Ossy mengatakan, pemberian sertipikat kepada MBR merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Ossy seusai menyerahkan sertipikat.

Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait tengah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Imbau Pengembang Perumahan Tidak Alihkan Fungsi Sawah LP2B

Ia menyebutkan, hingga 2026, sebanyak 3.154 sertipikat untuk MBR telah diterbitkan di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desil.

“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” kata Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam melaksanakan sertipikasi tanah bagi MBR.

Rifqinizamy menjelaskan, sertipikasi menjadi tahapan awal sebelum program pembangunan atau perbaikan rumah bagi masyarakat penerima manfaat dilanjutkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” ujar Rifqinizamy.

BACA JUGA:  Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone, ATR/BPN Hadirkan Layanan Digital

Usai menyerahkan sertipikat, Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Rangkaian kegiatan juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Program sertipikasi bagi MBR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.