ATR/BPN DIY Percepat Pemutakhiran Data Sertipikat Lama Melalui Digitalisasi

Nasional1 Dilihat

DIY, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan melalui pemutakhiran data pertanahan berbasis digital. Upaya tersebut kini diimplementasikan oleh sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya dalam penataan kembali data sertipikat lama.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem spasial modern. Salah satunya dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang tengah melakukan proses cleansing terhadap arsip pertanahan lama.

“Kami sedang menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah dilakukan cleansing, yaitu pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pencatatan tanah sejak masa kolonial hingga awal kemerdekaan masih dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi saat itu. Seiring perkembangan teknologi, data tersebut perlu dilengkapi, termasuk pembubuhan titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital agar memiliki akurasi spasial yang lebih baik.

Menurut Imam, kebutuhan pemetaan berbasis koordinat menjadi penting di era modern karena pengelolaan pertanahan saat ini menuntut presisi data dan integrasi dengan sistem informasi geografis nasional.

Dalam mendukung pemutakhiran tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Para taruna akan melakukan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), termasuk di wilayah Kabupaten Sleman.

Program KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

“Nantinya peserta KKN akan turun ke lapangan dengan bekal data hasil cleansing yang telah kami lakukan. Petugas Kantah juga akan mendampingi agar hasilnya optimal. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” kata Imam.

Proses serupa juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi pelaksanaan KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menjalankan strategi pemutakhiran data sertipikat lama secara mandiri.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan pihaknya melakukan inventarisasi terhadap bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk menelusuri keberadaan Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), serta keterkaitan dengan sertipikat di sekitarnya.

“Kami menginventarisasi data yang belum terpetakan. Dalam satu bidang tanah, kami telusuri apakah di sisi utara atau selatan terdapat GS atau GU, serta apakah di sampingnya ada sertipikat lain berikut kode dan nomor haknya. Dari situ akan diketahui posisi bidang secara pasti,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kantah Kota Yogyakarta akan terus melanjutkan proses tersebut hingga seluruh data lama dapat terintegrasi dalam sistem digital, sejalan dengan progres yang dilakukan kantor pertanahan lain di DIY.

Pemutakhiran data pertanahan ini diharapkan memperkuat basis data nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara lebih transparan, akurat, dan efisien.