JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
Penandatanganan SEB berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Melalui kebijakan tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan paling lama tiga hari untuk mendukung percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah.
Nusron mengatakan, proses verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat pelayanan Peralihan Hak karena pelaksanaannya belum seragam di setiap daerah.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, percepatan verifikasi BPHTB merupakan bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Nusron mengungkapkan, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan dapat tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan.
Menurut Tito, SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat integrasi data sekaligus mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
