Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara, Ini Syarat dan Prosedurnya

Nasional11 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas suatu bidang tanah. Masyarakat pun dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang diperkuat dengan kesaksian pihak terpercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam proses penetapan hak atas tanah.

Selain aspek yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatkan hak dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline pengaduan serta aplikasi digital yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, proses sertipikasi diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.