Maluku Utara, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa dalam proses sertipikasi tanah. Menurutnya, penerbitan sertipikat tanah tidak bisa dilakukan tanpa adanya dokumen resmi yang diverifikasi dari tingkat desa.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, terutama dari kepala desa. Sebab, riwayat tanah hanya diketahui oleh desa,” ujar Nusron saat Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Ia menekankan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam penerbitan sertipikat. Hal itu, kata Nusron, penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik program sertipikasi tanah dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sertipikasi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomis tanah. “Dengan adanya sertipikat, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai agunan di bank dan dapat mewariskan tanah kepada anak-anak mereka dengan kepastian hukum,” ucap Sherly.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian persoalan pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.
Dalam rakor ini, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis. (PUTRI)