Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Manipulasi Data Sertipikat HGB di Atas Laut

- Penulis Berita

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Nusron saat meninjau lokasi pagar laut.

Menteri Nusron saat meninjau lokasi pagar laut.

Bekasi, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi ke lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron menemukan adanya indikasi manipulasi data tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang terdaftar dengan kondisi fisik di lapangan. Menanggapi temuan ini, Menteri Nusron menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sertipikat Tak Sah Akan Dibatalkan

Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat yang terbukti diterbitkan secara tidak sah akibat manipulasi data akan segera dibatalkan.

“Kami akan melakukan pembatalan sertipikat yang terbukti tidak sah. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah dengan laut,” jelasnya.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang sudah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, data tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Menteri Nusron menjelaskan bahwa awalnya tanah tersebut terletak di darat dengan luas 72 hektare, namun setelah dicek, hanya 11 hektare yang benar-benar berada di darat.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah di Pacitan

Luas Manipulasi Capai 581 Hektare

Berdasarkan hasil investigasi, luas tanah yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo, 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara, serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang dipindahkan ke area laut pada tahun 2022.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.

“Kami sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum BPN dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Proses Pembatalan Sertipikat Lama

Terkait sertipikat HGB yang telah diterbitkan sejak tahun 2013, Menteri Nusron mengatakan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena sertipikat tersebut sudah lebih dari lima tahun. Proses pembatalan harus melalui pengadilan jika terdapat keberatan dari pihak pemegang sertipikat.

“Kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan pembatalan. Jika ada keberatan, kasus ini akan diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Nusron.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Resmi Buka Kick-Off Proyek ILASPP

Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah manipulasi data tanah di Kabupaten Bekasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!