Bekasi, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi ke lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron menemukan adanya indikasi manipulasi data tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang terdaftar dengan kondisi fisik di lapangan. Menanggapi temuan ini, Menteri Nusron menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sertipikat Tak Sah Akan Dibatalkan
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat yang terbukti diterbitkan secara tidak sah akibat manipulasi data akan segera dibatalkan.
“Kami akan melakukan pembatalan sertipikat yang terbukti tidak sah. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah dengan laut,” jelasnya.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang sudah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, data tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Menteri Nusron menjelaskan bahwa awalnya tanah tersebut terletak di darat dengan luas 72 hektare, namun setelah dicek, hanya 11 hektare yang benar-benar berada di darat.
Luas Manipulasi Capai 581 Hektare
Berdasarkan hasil investigasi, luas tanah yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo, 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara, serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang dipindahkan ke area laut pada tahun 2022.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum BPN dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Proses Pembatalan Sertipikat Lama
Terkait sertipikat HGB yang telah diterbitkan sejak tahun 2013, Menteri Nusron mengatakan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena sertipikat tersebut sudah lebih dari lima tahun. Proses pembatalan harus melalui pengadilan jika terdapat keberatan dari pihak pemegang sertipikat.
“Kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan pembatalan. Jika ada keberatan, kasus ini akan diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Nusron.
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah manipulasi data tanah di Kabupaten Bekasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (PUTRI)