Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGB di Atas Laut, Diduga Ada Unsur Pemalsuan dan Korupsi

- Penulis Berita

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas laut. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut terindikasi melanggar batas pantai dan mengalami cacat hukum akibat maladministrasi.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menilai bahwa langkah Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Susno Duadji menekankan bahwa pembatalan sertifikat ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

“Sertifikat tersebut dibatalkan karena cacat hukum dan melanggar aturan. Kemungkinan besar, alas haknya berasal dari dokumen palsu,” ujarnya dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika pemalsuan dokumen ini disertai praktik suap, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Dirjen PHPT: Transformasi Digital Butuh Perubahan Pola Pikir, Bukan Sekadar Teknologi

“Jika pemalsuan ini diikuti dengan suap, maka sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Komitmen Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementeriannya akan terus bekerja sesuai kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya berkomitmen memastikan setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berfokus pada tugas yang diberikan presiden untuk meninjau kembali produk pertanahan ini. Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik terkait pembatalan maupun pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ungkap Harison.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial demi memastikan pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru