Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas laut. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut terindikasi melanggar batas pantai dan mengalami cacat hukum akibat maladministrasi.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menilai bahwa langkah Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Susno Duadji menekankan bahwa pembatalan sertifikat ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.
“Sertifikat tersebut dibatalkan karena cacat hukum dan melanggar aturan. Kemungkinan besar, alas haknya berasal dari dokumen palsu,” ujarnya dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika pemalsuan dokumen ini disertai praktik suap, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Jika pemalsuan ini diikuti dengan suap, maka sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementeriannya akan terus bekerja sesuai kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya berkomitmen memastikan setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berfokus pada tugas yang diberikan presiden untuk meninjau kembali produk pertanahan ini. Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik terkait pembatalan maupun pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ungkap Harison.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial demi memastikan pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (PUTRI)