Wamen ATR/BPN Instruksikan Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan

Nasional10 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melaporkan perkembangan penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) yang membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres penanganan berkas layanan pertanahan pada 10 Maret 2026.

Dalam pertemuan lanjutan yang digelar secara daring pada Jumat (13/03/2026), Ossy menegaskan bahwa upaya penuntasan berkas telah dilakukan sejak Oktober 2025. Ia menargetkan sisa backlog layanan dapat terus ditekan secara bertahap hingga akhir Maret 2026.

“Kita harus memastikan penyelesaian berjalan progresif sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan tanggungan berkas yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar layanan pertanahan nasional saat ini masih terfokus pada beberapa jenis layanan utama, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak melalui jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Terbitkan SHM untuk Warga yang Direlokasi dari Pulau Rempang

Menurutnya, dengan memprioritaskan tiga layanan utama—pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali—penyelesaian backlog dapat dilakukan lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital dan kondisi riil di lapangan. Ia menekankan agar data pada sistem GeoKKP harus selaras dengan dokumen fisik yang masih berada di unit kerja.

“Apabila dalam sistem sudah tercatat diserahkan kepada masyarakat, tetapi secara fisik masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dinyatakan selesai,” tegasnya.

Pertemuan daring tersebut juga menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sejumlah pejabat tinggi turut memberikan arahan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.

Melalui langkah percepatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas layanan pertanahan semakin meningkat serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.