Sertipikasi Tanah Wakaf Dipercepat, Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum  

Nasional11 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Tanah wakaf selama ini banyak digunakan untuk berbagai fasilitas publik dan keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, aset tersebut tetap memiliki risiko sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak apabila belum memiliki legalitas yang kuat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari penguatan perlindungan terhadap aset keagamaan masyarakat.

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade berdiri, tanah wakaf yang digunakan masjid tersebut akhirnya memiliki sertipikat pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Soroti Kesiapan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Kepastian hukum juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ia mengatakan keberadaan sertipikat membuat pihak sekolah lebih percaya diri dalam merencanakan pengembangan sarana dan prasarana.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Sertipikat tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan atau penguasaan aset. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen perlindungan agar tanah tetap digunakan sesuai tujuan wakaf dan tidak mudah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bagi pengelola wakaf, kepastian hukum juga dapat mendukung pengembangan berbagai kegiatan sosial dan pendidikan yang memanfaatkan tanah tersebut.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia disebut telah memiliki sertipikat. Sementara itu, sebanyak 41 persen lainnya ditargetkan dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.

BACA JUGA:  PJS Kebut Pemenuhan Persyaratan, Verifikasi Dewan Pers Dijadwalkan 23 Juli

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah guna mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan melalui sertipikasi.

Percepatan sertipikasi diharapkan dapat memastikan tanah wakaf tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf.