Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Permen Nomor 6 Tahun 2025

Nasional1 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan penting bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).

Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah, untuk mempelajari secara komprehensif isi peraturan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendukung kelancaran koordinasi antara unit kerja di pusat dan daerah.

“Peraturan ini harus dipelajari secara mendalam karena berkaitan dengan bagaimana koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya dalam webinar tersebut.

Ia juga mengingatkan agar setiap unit kerja mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kinerja organisasi dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

Selain itu, Dalu Agung Darmawan menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi kerap menjadi tantangan di lapangan, meski sering disampaikan dalam berbagai forum.

“Koordinasi mudah disampaikan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan. Padahal, output kerja kita merupakan satu kesatuan yang tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta yang berasal dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada penyediaan fasilitas administratif, tetapi juga memastikan dukungan optimal bagi unit kerja pelayanan.

Ia menegaskan, forum koordinasi menjadi sarana penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.

Sebagai penutup, Dalu Agung Darmawan meminta agar regulasi yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.

Webinar tersebut diikuti ratusan peserta melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. Dalam kegiatan itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, turut memberikan sambutan. Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.