ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Nasional1 Dilihat

SUMBA TIMUR, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi. Menurutnya, tanah ulayat juga mengandung nilai sosial, budaya, hingga spiritual yang harus dijaga keberadaannya.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Rezka menjelaskan, masih banyak persoalan pertanahan yang berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum, sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.

Sepuluh masyarakat hukum adat itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.

ATR/BPN berharap pengadministrasian dan pendaftaran tersebut dapat menjamin keberadaan tanah ulayat tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan yang dapat dinikmati oleh generasi penerus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi tahapan penting karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah tersebut juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hukum hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Kegiatan sosialisasi turut diisi diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sedangkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, disampaikan pula mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.