JAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini sekaligus mengalihkan kewenangan perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Ia menargetkan penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi dapat rampung pada akhir triwulan pertama (Q1) 2026. “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan alih fungsi ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak lagi memiliki kewenangan tersebut,” ujarnya.
Adapun 12 provinsi yang akan masuk dalam penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara memiliki peran strategis sebagai lumbung padi nasional sehingga perlu mendapat perlindungan ketat dari alih fungsi lahan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mendukung swasembada pangan.
“Total LBS indikatif pada 2024 di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dikurangi berbagai faktor, luas usulan LSD menjadi sekitar 2,73 juta hektare,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Rakor lanjutan ini membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia juga menegaskan percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan akan terus dilakukan secara bertahap. Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya dan 12 provinsi pada Q1, pemerintah menargetkan tambahan 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada akhir triwulan kedua (Q2) 2026.
“Jika proses tersebut tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Rakor ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Transmigrasi.
