Pengukuran Tanah Dipangkas, Warga Jakarta Barat Rasakan Manfaat Layanan Terjadwal

Nasional25 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan tersebut turut memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah.

Salah satu warga yang merasakan manfaatnya adalah Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Jadwal pengukuran tanah warisan yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2026 dipercepat hampir satu bulan setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.

Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September 2026.

Setelah mendapatkan pemberitahuan mengenai percepatan jadwal, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang diajukannya.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA:  Redistribusi Tanah bagi Warga Eks Pejuang Timtim di Kupang Jadi Solusi Kemanusiaan 27 Tahun

Menurut Septiah, percepatan jadwal tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat mendapat informasi bahwa pengukuran tanahnya baru dapat dilakukan setelah menunggu sekitar tiga bulan.

Setelah layanan tersebut diterapkan, Iwan menerima pemberitahuan dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat. Kepastian waktu tersebut membuatnya lebih tenang dalam mempersiapkan proses pengurusan tanah.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.

Ia menilai kepastian waktu juga memudahkan masyarakat yang memilih mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri. Dengan mengetahui jadwal pengukuran, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan.

BACA JUGA:  ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah Septiah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal ini sejalan dengan target layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantah. Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Penurunan waktu tunggu tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Secara nasional, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

BACA JUGA:  Layanan PELATARAN ATR/BPN Permudah Masyarakat Urus Pertanahan di Akhir Pekan

Transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian, mudah diakses, dan tidak berbelit.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang mudah dan pasti, bukan justru menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak jelas.