Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi, Target Rampung Juni 2026

Nasional1 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dan menargetkan perluasan ke 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan dapat diselesaikan pada pertengahan Juni 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, penetapan LSD telah lebih dulu disiapkan di 12 provinsi dengan total usulan luasan mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, data tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Adapun 12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan menerapkan pendekatan lebih komprehensif. Tahapan dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga terkait serta klarifikasi ke pemerintah daerah.

Ossy menegaskan, seluruh proses ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, sehingga peta LSD yang dihasilkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam proses penyusunan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik, mulai dari peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga, di antaranya Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyelesaikan data di 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait.