Nusron Pastikan Lahan Huntap untuk 4.159 KK Korban Bencana di Aceh Tamiang Siap Digunakan

Nasional89 Dilihat

ACEH TAMIANG, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Kepastian tersebut diharapkan menjadi dasar percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak agar segera memiliki tempat tinggal yang layak.

Hal itu disampaikan Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” tegas Nusron.

Untuk memenuhi kebutuhan Huntap bagi 4.159 KK, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan milik BUMN maupun swasta. Salah satu lokasi yang ditinjau Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.

BACA JUGA:  ATR/BPN Jamin Kepastian Hukum Lahan, Pelabuhan Tanjung Carat Diharapkan Dongkrak Investasi

Di kawasan tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih dalam proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Nusron.

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan sekitar separuh dari total kebutuhan 4.159 unit Huntap dapat diselesaikan pada tahun 2026, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada tahun 2027.

“Sedangkan tahun depan selesai 100 persen. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” katanya.

Nusron menjelaskan, pemberian hak atas tanah bagi masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan. Apabila lahan telah dilepaskan oleh pemiliknya, warga akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, jika lahan tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati hunian tetap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan mempertimbangkan kedekatan dengan mata pencaharian sebelumnya serta menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.