Meski WFA, Menteri ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).

Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana pada bulan Ramadan di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantor Pertanahan juga membuka PELATARAN atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan,” ujar Nusron.

Dalam rapat tersebut, ia meminta seluruh pejabat pimpinan tinggi serta jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan untuk melakukan penyesuaian pengaturan layanan sesuai kebutuhan di masing-masing daerah. Penyesuaian tersebut dinilai penting, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.

Menurut Nusron, daerah yang menjadi tujuan mudik perlu tetap membuka pelayanan agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan.

“Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Soliditas Internal untuk Tingkatkan Layanan Pertanahan

Dalam Rapim tersebut, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan evaluasi terhadap capaian target penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional.

Ia meminta jajaran terkait untuk segera melakukan koordinasi guna mempercepat penyelesaian berkas sebelum kebijakan WFA diberlakukan secara penuh.

“Mohon kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Dirjen PHPT, dan Dirjen SPPR untuk segera melakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah terkait penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA, sehingga ada rekomendasi sikap dan keputusan yang bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa jumlah berkas layanan pertanahan yang tertunda secara nasional menunjukkan tren penurunan sejak akhir 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, jumlah berkas tertunda mengalami penurunan signifikan di sejumlah wilayah.

“Tren layanan berkas pertanahan turun cukup banyak. Seperti di Jawa Barat yang mengalami penurunan sebanyak 66 persen, sementara di Jawa Timur berkurang sekitar 58 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dorong Pencegahan untuk Tekan Tingginya Kasus Pertanahan Sepanjang 2025

Kementerian ATR/BPN berharap upaya percepatan penyelesaian berkas tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.