Menteri Nusron Ajak NU Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf demi Kepastian Hukum Aset Umat

Nasional42 Dilihat

BANDA ACEH, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat bersilaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Redam Konflik Agraria Desa Soso Blitar

Meski demikian, Nusron menilai masih terdapat banyak aset wakaf, khususnya musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.

Karena itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan guna mendata seluruh aset wakaf yang belum tercatat.

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa, terutama apabila suatu saat wilayah tersebut terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga fungsi dan peruntukannya tetap terjaga bagi kepentingan umat.

Dalam kesempatan itu, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tekankan Sanad Keilmuan sebagai Fondasi Moral Kepemimpinan Publik

Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam membantu masyarakat.

Selama kunjungan kerja di Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.