Jakarta, AMNN.co.id – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa pertanahan di Indonesia terjadi akibat ketidakjelasan batas tanah atau ketiadaan patok batas.
Hal ini semakin krusial menjelang libur Lebaran, ketika banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman.
Virgo Eresta Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mudik sebagai waktu yang tepat untuk mengecek kondisi patok batas tanah mereka.
“Lebih dari 50% sengketa batas tanah terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus permanen. Tidak boleh lagi menggunakan bambu, tapi harus menggunakan bahan yang lebih kuat seperti beton, tembok, atau pagar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (27/03/2025).
Lebih lanjut, Virgo menekankan bahwa menjaga aset tanah, termasuk tanah yang berada di kampung halaman, adalah kewajiban setiap pemilik tanah. Salah satu langkah penting untuk menjaga tanah adalah dengan memasang patok batas tanah.
Pemasangan patok bukan hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai tahap awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
“Bagi yang mudik, pastikan untuk mengecek atau memasang patok atau tanda batas tanahnya. Jika memungkinkan, bisa dipasang tembok atau pagar. Pemasangan patok juga bisa menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dengan tetangga, terutama yang berada di sekitar tanah tersebut,” tambah Virgo.
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan penting terkait pemasangan tanda batas bidang tanah. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, pemasangan patok harus dilakukan dengan dokumentasi yang memadai, seperti foto serta keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.
Pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah, dan pemasangan tanda batas harus disertai dengan surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Sebagai bagian dari upaya mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) pada Februari 2023.
Gerakan ini menargetkan pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk membantu masyarakat menghindari sengketa tanah serta mempercepat proses pendaftaran tanah.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal menuju legalitas pertanahan yang lebih jelas dan aman. (PUTRI)