Kemenag Ciamis Catat 527 Ponpes dan Ribuan Lembaga Diniyah Terdaftar di EMIS

Daerah11 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melaporkan sebanyak 527 pondok pesantren di wilayahnya telah terdaftar secara resmi dan mengantongi izin operasional. Data tersebut dihimpun melalui sistem Electronic Management Information System (EMIS) yang digunakan untuk memetakan lembaga pendidikan keagamaan Islam.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ciamis, H. Ujang, menyampaikan bahwa EMIS menjadi sarana utama dalam pengelolaan data, mulai dari santri, tenaga pengajar, hingga profil lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan seluruh data tersimpan secara terpusat dan terhubung secara daring, sehingga memudahkan proses pemantauan dan pembaruan.

“Melalui EMIS, seluruh data terkait santri, ustaz, hingga lembaga seperti madrasah diniyah dan LPQ dapat terpantau secara sistematis dan terintegrasi,” ungkapnya.

Ia memaparkan, selain ratusan pondok pesantren, tercatat pula 2.170 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tingkat Ula, 36 MDT Wustha, serta 2 MDT Ulya. Adapun untuk kategori Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), terdiri atas 364 TKQ, 503 TPQ, dan 7 TQA.

BACA JUGA:  Tina Wiryawati Melatih Ibu-Ibu Ciamis Berwirausaha dengan Produk Rumahan Bernilai Ekonomi

Ujang menegaskan bahwa seluruh lembaga yang masuk dalam basis data tersebut merupakan lembaga yang telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan izin operasional. Pembaruan data dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan di lapangan.

“Setiap ada pengajuan baru atau perubahan status lembaga, langsung kami lakukan penyesuaian di sistem,” jelasnya.

Terkait pembinaan, Kemenag Ciamis mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah apabila muncul persoalan di lingkungan lembaga pendidikan. Ia menyebut, sejauh ini konflik yang terjadi relatif minim.

“Penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui komunikasi dan kekeluargaan, dengan melibatkan tokoh agama maupun masyarakat setempat,” katanya.

Dalam penanganan kasus, pihaknya tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku, mulai dari pemanggilan pihak terkait hingga proses klarifikasi untuk mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.

Lebih lanjut, Ujang mengingatkan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga, khususnya LPQ yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an seperti tahfidz.

“Setiap LPQ wajib memiliki izin operasional. Jika belum, tentu harus segera diproses agar keberadaannya jelas dan diakui,” tegasnya.