CIAMIS, AMNN.CO.ID – Anggaran hibah keagamaan di Kabupaten Ciamis pada Tahun 2025 mencapai Rp16,214 miliar. Dana tersebut telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mendukung aktivitas dan kebutuhan lembaga keagamaan di daerah.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, menyebutkan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Beberapa lembaga di antaranya merupakan penerima hibah yang bersifat berkelanjutan karena fungsinya yang strategis, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Masjid Agung maupun Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Selain lembaga tersebut, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi lembaga keagamaan lain untuk memperoleh hibah, dengan catatan telah memiliki legalitas resmi dan terdaftar di kementerian teknis. Seluruh rencana penerima hibah telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesra Tahun Anggaran 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, Anwar mengungkapkan bahwa tidak seluruh hibah yang dianggarkan dapat disalurkan. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah daerah.
Ia menuturkan, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2025 membatasi pemberian hibah agar tidak diberikan secara berulang setiap tahun kepada lembaga yang sama, kecuali bagi lembaga tertentu yang dikecualikan oleh aturan.
“Kalau satu lembaga sudah menerima hibah di tahun berjalan, maka pada tahun berikutnya tidak bisa kembali menerima, kecuali lembaga yang memang diperbolehkan,” jelasnya.
Efisiensi anggaran pada tahun 2025 juga berdampak pada besaran hibah yang diterima. Nilai bantuan yang diterima sejumlah lembaga mengalami penurunan dibandingkan perencanaan awal.
“Penyesuaian anggaran membuat nominal hibah berkurang. Ini yang kemudian menjadi pertimbangan bagi sebagian lembaga,” kata Anwar.
Akibatnya, terdapat lembaga penerima hibah yang memilih untuk tidak mengajukan pencairan. Mereka menilai dana yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan yang akan dilaksanakan.
“Padahal, pemerintah harus membagi perhatian kepada banyak lembaga keagamaan dari berbagai latar belakang. Tidak hanya satu agama saja, meskipun selama ini pengajuan memang didominasi lembaga keagamaan Islam,” ujarnya.
Anwar menegaskan bahwa proses pencairan hibah sepenuhnya bersifat aktif, artinya hanya dapat dilakukan jika lembaga penerima mengajukan permohonan pencairan sesuai prosedur. Hingga batas waktu yang ditetapkan, masih terdapat lembaga yang tidak menyampaikan permohonan pencairan.
Meski demikian, berdasarkan hasil evaluasi, Pemkab Ciamis dinilai masih mampu menyalurkan hibah sesuai kapasitas keuangan daerah, meskipun dengan sejumlah penyesuaian.
Ia menjelaskan, pada kegiatan pembangunan atau rehabilitasi, dana hibah umumnya digunakan untuk pengadaan bahan bangunan. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
“Konsep hibah ini memang sebagai stimulan, agar tumbuh partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyaluran hibah rutin, pemerintah daerah juga mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan serta kondisi kas daerah. Lembaga dengan agenda yang sudah terjadwal menjadi salah satu prioritas pencairan.
Terkait persyaratan, Anwar menegaskan bahwa lembaga penerima hibah wajib memiliki badan hukum yang sah, terdaftar di kementerian terkait minimal selama tiga tahun, memiliki struktur kepengurusan yang jelas, serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Tanpa syarat tersebut, pengajuan hibah tidak akan diproses. Selain itu, setiap penerima juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga penerima hibah tidak menanggapi pihak-pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Bagian Kesra.
“Tidak ada biaya atau pungutan dalam proses hibah. Jika ada oknum yang meminta uang atau barang, segera laporkan,” pungkas Anwar. (Putri)






