CIAMIS, AMNN.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis melalui Bidang Industri menggelar Pelatihan Keterampilan Kerja Teknik Produksi Gula Semut. Kegiatan ini berasal dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Pelatihan tersebut diselenggarakan pada November 2025 dan berlangsung di dua kecamatan, yakni Cihaurbeuti dan Pamarican. Sekitar 80 peserta dari empat desa mengikuti program ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku industri kecil.
Kabid Industri DKUKMP Ciamis, Dini Kusliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini masuk dalam program Pembinaan Lingkungan Sosial melalui DBHCHT. Menurutnya, DBHCHT tidak hanya diarahkan pada komoditas tembakau, tetapi juga untuk mendorong pengembangan produk lokal yang memiliki potensi ekonomi.
“Pembinaan yang kami lakukan melalui DBHCHT meliputi pelatihan teknik produksi gula semut. Ini juga menjadi proses verifikasi produk turunan gula merah. Alhamdulillah pemanfaatan DBHCHT bisa menjangkau kegiatan pembinaan lain yang mendukung ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Pelatihan berlangsung selama enam hari dengan menghadirkan mentor dari pengrajin gula semut yang sudah berpengalaman di Kecamatan Pamarican. Peserta juga menerima tiga kelompok materi, yaitu:
1. Perizinan dan legalitas usaha oleh DPMPTSP,
2. Hygiene dan sanitasi oleh Dinas Kesehatan,
3. Teknik produksi gula semut dari praktisi.
Dini menambahkan, setelah mengikuti pelatihan, peserta akan memperoleh dukungan berupa perlengkapan produksi. Pengajuan SK Bupati terkait bantuan alat tersebut saat ini sedang diproses.
“Insyaallah setiap peserta akan kami bantu dengan peralatan seperti wajan, loyang, dan saringan. Harapannya mereka bisa langsung mempraktikkan keterampilan yang diperoleh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa permintaan pasar terhadap gula semut terus meningkat. Harga jualnya pun lebih tinggi dibanding gula cetak konvensional.
“Jika gula cetak dijual di kisaran Rp15.000 per kilogram, gula semut bisa mencapai Rp25.000 per kilogram. Pasar lokal sendiri sangat membutuhkan, bahkan pengrajin yang menjadi narasumber kami masih kekurangan bahan baku,” tutur Dini.
Untuk memperkuat keberlanjutan usaha, DKUKMP juga mengingatkan pentingnya legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kode KBLI sebagai syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah.
Total anggaran DBHCHT Tahun 2025 untuk Bidang Industri DKUKMP Ciamis mencapai sekitar Rp400 juta, terdiri dari Rp200 juta anggaran murni dan Rp200 juta tambahan dari DBHCHT yang digunakan dalam program ini. Seluruh kegiatan telah direalisasikan sepenuhnya.
Dini berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat kemampuan para pelaku industri kecil di Ciamis.
“Semoga pelatihan ini meningkatkan keterampilan masyarakat dan kualitas produk mereka. Termasuk dalam industri hasil tembakau, ada keterampilan khusus seperti pengelintingan dan pengemasan yang juga tengah kami dorong. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Putri)












