BAZNAS Ciamis Peroleh Opini WTP, Bukti Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Daerah49 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Laporan keuangan tahun buku 2025 milik Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.

Opini tersebut diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Suryadi & Rizal melalui Laporan Auditor Independen Nomor 00005/2.1219/AU.8/11/1471-2/1/III/2026, setelah proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga bulan, mulai November 2025 hingga Januari 2026.

Dalam laporan audit disebutkan bahwa laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, laporan aktivitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat di Indonesia.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., menyampaikan bahwa hasil audit tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan lembaga berjalan sesuai regulasi.

“Opini WTP ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan telah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Sepanjang 2025, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) BAZNAS Ciamis tercatat sekitar Rp27 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp24,2 miliar. Seluruh dana tersebut telah melalui proses audit secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap sistem pengendalian internal.

BACA JUGA:  Turnamen Voli Antar Guru RA Semarakkan Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Ciamis

Dalam pengelolaannya, BAZNAS Ciamis memanfaatkan sistem digital seperti SIAP ZIS dan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) untuk memperkuat akurasi pencatatan dan transparansi laporan. Digitalisasi juga diterapkan hingga tingkat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa melalui sosialisasi dan bimbingan teknis bagi sekretaris dan operator.

Lili menegaskan, hasil audit tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban lembaga terhadap masyarakat sebagai muzaki.

Ia menambahkan, dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, serta diarahkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ciamis.

“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Karena itu, pengelolaan dana umat harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya. (Put)