ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK Senilai Rp763,1 Juta

Nasional35 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset yang diterima akan dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.

Adapun aset yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.

BACA JUGA:  ATR/BPN Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Optimal

Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi dengan nilai Rp143.816.000.

Aset lainnya berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Dengan demikian, total nilai barang rampasan negara yang diterima ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Dalu mengatakan tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan rumah dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk menunjang kebutuhan operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Menurut Mungki, pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk manfaat dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ujar Mungki.

BACA JUGA:  Sentuh Tanahku, Cara Mudah Masyarakat Kelola Aset Tanah di Era Digital

Penyerahan barang rampasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.