ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1/2026, Perkuat Kualitas Data untuk Percepatan Sertipikat Elektronik

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa optimalisasi sertipikasi tanah elektronik membutuhkan basis data yang akurat dan terintegrasi.

“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan optimal sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Sekjen menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap upaya peningkatan kualitas data pertanahan.

Ia menekankan bahwa perubahan informasi bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas. Sertipikat tanah, menurutnya, merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Tahun Baru

“Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Harus ditentukan dulu tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, tunggakan, atau persoalan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran teknis agar proses pengukuran dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Pengukuran tidak lagi hanya berfokus pada satu persil (single parcel), melainkan juga memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.

“Jika kita mengukur satu bidang, maka bidang lain di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.

Ia menambahkan, validitas suatu persil harus didasarkan pada aspek yang terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas. Proses pengukuran, pengolahan data, block adjustment, hingga pemetaan harus memenuhi standar akurasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN telah menyiapkan sistem yang memuat informasi tingkat akurasi pada setiap bidang tanah guna memastikan kualitas data semakin baik.

BACA JUGA:  Kasus Tanah 16,4 Hektare di Makassar Warisan Lama, ATR/BPN Netral dan Transparan

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut menjadi narasumber. Ia memaparkan sejumlah aspek teknis pascaimplementasi SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan, hingga mitigasi potensi risiko.

Melalui kebijakan ini, ATR/BPN berharap tata kelola layanan pengukuran dan pemetaan semakin akuntabel serta mampu mempercepat transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.