JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Regulasi ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran di lingkungan ATR/BPN dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus ditingkatkan.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020.
Menurutnya, peraturan ini menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.
Ia berharap melalui sosialisasi peraturan tersebut, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat semakin meningkat. Selain itu, nilai pengawasan kearsipan internal juga diharapkan terus mengalami peningkatan.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan akan terus digunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan kearsipan akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Sosialisasi tersebut diikuti oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui jaringan daring.






