ATR/BPN Tawarkan 9 Program Kolaborasi dengan Pemda Lampung untuk Perkuat Layanan Pertanahan

Nasional57 Dilihat

LAMPUNG, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan sembilan program kerja sama strategis kepada pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan transformasi yang tengah dilakukan kementeriannya bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih responsif dengan mengedepankan kemitraan bersama pemerintah daerah.

“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, transformasi tersebut tidak hanya menyasar peningkatan layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat ditangani secara lebih efektif.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Instruksikan Kantor Buka Tiap Akhir Pekan dan Libur Natal

Menurut Dedi, sinergi yang baik akan menghasilkan informasi pertanahan dan tata ruang yang lebih akurat sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan maupun penyelesaian berbagai persoalan di daerah.

Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah daerah di Lampung membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” kata Tri Wibisono.

Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BACA JUGA:  ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Senilai Rp22,25 Triliun untuk Aset Pemprov DKI Jakarta

Program lainnya meliputi optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, sembilan program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk mengawal pelaksanaan program tersebut secara bersama-sama.

“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” tegas Rahmat Mirzani Djausal.

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.