ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Senilai Rp22,25 Triliun untuk Aset Pemprov DKI Jakarta

Nasional35 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp22,25 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ossy mengatakan, penyerahan sertipikat merupakan bentuk penguatan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Kepastian status hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini kami menyerahkan 499 sertipikat dengan luas sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Diganjar Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau Terluar

Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target seluruh bidang tanah di ibu kota terdaftar dan bersertipikat dapat segera tercapai.

“Sinergi ini akan terus kami tingkatkan sehingga target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di DKI Jakarta dapat terwujud,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, termasuk di bidang administrasi pertanahan.

Pramono menjelaskan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menerima 3.922 sertipikat dengan total nilai aset sekitar Rp102 triliun.

“Dengan penyerahan hari ini, total nilai aset yang telah disertipikatkan mencapai sekitar Rp124 triliun,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov DKI Jakarta berharap penyelesaian sertipikasi terhadap sisa aset tersebut dapat segera dituntaskan.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Tegaskan Reforma Agraria Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat Miskin

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.