ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Sertipikat Elektronik

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi dalam setiap transaksi pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan proses verifikasi data kini dilakukan secara digital dan berlapis untuk meminimalkan risiko pemalsuan maupun manipulasi dokumen.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami kemudian akan mengeluarkan secret code yang hanya bisa diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode tersebut berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan tidak tersedia pada dokumen cetak.

Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib dalam setiap pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data digital yang tersimpan dalam sistem.

BACA JUGA:  Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Hari Libur

Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Sistem validasi berlapis tersebut diharapkan mampu memastikan keaslian data sekaligus menutup celah terjadinya pemalsuan dokumen.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital, tidak hanya membaca dokumen cetak. Seluruh elemen pada sertipikat harus dipastikan sama dengan data elektronik yang tersimpan di sistem,” jelasnya.

Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dan keamanan layanan pertanahan di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN berharap digitalisasi layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan berbasis elektronik sekaligus mempermudah akses layanan publik.

“Digitalisasi ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.