ATR/BPN Perkuat Keamanan Data dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Nasional33 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data dan kepastian hukum.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik tidak hanya bertujuan mempermudah layanan, tetapi juga memastikan perlindungan data serta keabsahan dokumen masyarakat.

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan peralihan hak masih berjalan secara hybrid.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MA Apresiasi Rakor Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2025

Nusron menyebutkan, digitalisasi layanan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor pertanahan serta menekan antrean hingga 80 persen.

“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80 persen,” jelasnya.

Selain itu, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan. Sistem elektronik juga menjamin keaslian dokumen serta mempermudah akses data pertanahan secara lebih aman dan terintegrasi.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Nusron.

Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai sekitar 7,6 juta atau setara 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen lainnya masih berbentuk analog.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dengan kehadiran Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN.