ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang Patok Tanah untuk Jaga Aset dan Percepat Pengukuran

Nasional11 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara tanda batas tanah guna melindungi aset serta memperlancar proses pengukuran dalam rangka pendaftaran tanah. Kejelasan batas bidang tanah dinilai penting untuk menghindari pergeseran atau hilangnya tanda batas sekaligus mendukung kelancaran pelayanan pertanahan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanahnya terpasang dengan jelas dan terpelihara dengan baik.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemasangan tanda batas tanah harus memperhatikan ketentuan bentuk dan ukurannya. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah seluas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau pipa paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

BACA JUGA:  Ditjen SPPR ATR/BPN Fokus Tingkatkan Akurasi Data Pertanahan pada 2026

Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan tanda batas berupa tugu dari batu bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Selain memenuhi ketentuan teknis, pemasangan tanda batas juga harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi informasi lokasi dan koordinat atau geotagging. Adapun pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas bidang tanah juga mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia.

BACA JUGA:  Afwaja Center Lepas 383 Calon Mahasiswa ke Mesir, Syaikh Jamal Faruq Tekankan Adab dan Keikhlasan

Layanan tersebut mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

Virgo menjelaskan, keberadaan tanda batas yang jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif, terutama dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dengan demikian, pengukuran di lapangan dapat berjalan lebih lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Namun, kelancaran layanan tersebut juga bergantung pada kesiapan pemohon. Masyarakat perlu melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, memastikan tanda batas telah terpasang di lokasi tanah, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.

Melalui pemasangan dan pemeliharaan tanda batas yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menjaga kejelasan batas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.