AJB Sudah Ditandatangani Bukan Berarti Nama Otomatis Masuk Sertipikat, Ini Penjelasan ATR/BPN

Nasional15 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Membeli tanah, melunasi pembayaran, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat pembeli tercatat sebagai pemegang hak atas tanah pada sertipikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pemilik baru agar tidak berhenti pada tahap penandatanganan AJB. Setelah transaksi jual beli selesai, pembeli perlu melanjutkan proses dengan mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal tersebut penting karena AJB dan sertipikat memiliki fungsi yang berbeda. AJB menjadi bukti bahwa transaksi jual beli tanah telah dilakukan melalui proses hukum yang dituangkan dalam akta PPAT, sedangkan sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa pendaftaran Peralihan Hak diperlukan agar data pemegang hak dalam administrasi pertanahan diperbarui sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA:  Nusron Wahid Tegaskan Reforma Agraria Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat Miskin

Secara hukum, proses pendaftaran peralihan kepemilikan akibat jual beli memiliki dasar regulasi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan melalui AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi berikutnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah pemilik baru menyerahkan AJB beserta dokumen persyaratan lainnya, Kantah akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Adapun dokumen serta mekanisme pendaftaran Peralihan Hak antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta ketentuan perubahannya.

Hiskia juga mengingatkan pemilik tanah untuk memastikan informasi yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan kondisi terbaru.

BACA JUGA:  Ossy Dermawan Tegaskan Reforma Agraria Penting untuk Keadilan Pengelolaan Tanah

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Namun, layanan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal penerapan dan baru tersedia di 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut. Pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari ditargetkan diterapkan di 24 Kantor Pertanahan.

Perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya dapat diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus Peralihan Hak.

Meski demikian, target waktu pelayanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh dokumen, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pendaftaran.