Jakarta, AMNN.co.id — Setelah lebih dari dua dekade menempati lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah.
Penyerahan 1.120 sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, pada Selasa (18/6/2025) di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap hak rakyat.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini adalah bentuk perlindungan dan penghormatan dari negara,” ujar Ossy.
Para penerima sertipikat berasal dari empat kawasan transmigrasi di Sukabumi, yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Mereka telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2001, sebagian besar berasal dari Aceh dan Jawa Barat.
Menteri AHY dalam sambutannya menekankan bahwa kepemilikan sah atas tanah memberikan banyak manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan SHM, tanah bisa menjadi agunan untuk memperoleh pembiayaan usaha dan membuka akses ekonomi yang lebih luas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK juga meluncurkan program unggulan Kementerian Transmigrasi bernama Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan).
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang telah menahun dalam program transmigrasi nasional.
“Ada puluhan ribu, bahkan lebih dari 100 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum bersertipikat. Kami telah mengalokasikan anggaran untuk mempercepat pengukuran dan penerbitan sertipikat bekerja sama dengan ATR/BPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan SHM ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan agraria, memperkuat daya saing ekonomi keluarga transmigran, dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Acara penyerahan sertipikat turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta pejabat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam memperkuat hak-hak dasar masyarakat transmigran dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional melalui kejelasan hak atas tanah. (PUTRI)