Majalengka, AMNN.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sebanyak 1.641 sertifikat tanah hasil redistribusi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (13/02/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan agraria.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ossy di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 1.373 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertifikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru, 10 Sertifikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, serta 21 Sertifikat Wakaf dengan total luas mencapai 397.460 meter persegi, yang didasarkan pada Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.
Wamen ATR/Waka BPN juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses redistribusi tanah ini.
“Pada tahun 2024, Kementerian Kehutanan berhasil melepaskan 39,74 hektare kawasan hutan menjadi kawasan permukiman. Kementerian ATR/BPN kemudian mempercepat proses legalitas tanah tersebut, dan alhamdulillah redistribusi tanah ini berjalan lancar berkat sinergi semua pihak,” jelas Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 penerima. Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A. Basori, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.
Selain penyerahan sertifikat, Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal juga dicanangkan sebagai Kampung Reforma Agraria, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen ATR/Waka BPN. Setelah itu, Ossy Dermawan bersama sejumlah pejabat meninjau lokasi produksi kerajinan tenun khas Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Penataan Agraria Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta beberapa pejabat penting lainnya dari Kementerian ATR/BPN dan Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan lahan secara optimal. (PUTRI)