Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI.
Nusron Wahid menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.
“Rekomendasi dari BPK akan kami gunakan sebagai dasar untuk memperbaiki dan membangun organisasi Kementerian ATR/BPN menjadi lebih baik,” kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam keterangannya di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/01/2025).
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN telah membentuk tim penyelesaian rekomendasi yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. Tim ini bertugas menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data pendukung yang diperlukan terkait rekomendasi BPK.
“Setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah, perlu berkomitmen untuk mendukung penyelesaian ini. Sumber daya berupa waktu, tenaga, dan pikiran harus dioptimalkan agar proses ini berjalan lancar,” tambah Dalu Agung Darmawan.
Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa rekomendasi BPK RI untuk Kementerian ATR/BPN mencakup beberapa klaster, antara lain pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan, serta penyempurnaan laporan dan administrasi.
Klaster-klaster ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011.
“Setiap bulan, Menteri ATR/Kepala BPN akan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi ini secara langsung. Ini menunjukkan bahwa pucuk pimpinan sangat terlibat dan berkomitmen penuh dalam penyelesaian rekomendasi ini,” ujar Dwi Budi Martono.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dan intensif dengan BPK RI agar penyelesaian hasil audit dapat dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mencapai tujuan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (PUTRI)