JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kemudahan pelayanan dan kepastian waktu penyelesaian menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri dalam waktu sembilan hari di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh.
Nova mengatakan, kelengkapan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung menjadi kunci kelancaran proses pengurusan sertipikat tanah. Menurutnya, masyarakat dapat mengurus sertipikat secara mandiri selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Dalam proses pengurusan, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikat tanah, Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Meski belum memahami seluruh tahapan administrasi pertanahan, ia merasa terbantu dengan arahan petugas yang dinilainya sabar dan teliti.
Menurut Nova, pendampingan tersebut membuat proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia berharap kualitas pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mengurus sertipikat secara mandiri.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Berdasarkan pengalamannya mengurus sertipikat tanah secara mandiri beberapa kali di Kantah Kota Kupang, ia menilai waktu penyelesaian permohonan kali ini lebih singkat dibandingkan pengurusan sebelumnya.
Theodora mengungkapkan, sertipikat hasil proses balik nama yang diurusnya kali ini selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Sementara itu, berdasarkan pengalamannya terdahulu, proses serupa dapat memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Ia menilai kepastian waktu penyelesaian memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Dengan informasi mengenai tenggat waktu yang jelas, pemohon dapat mengetahui perkiraan penyelesaian permohonan tanpa harus berulang kali mendatangi Kantah untuk menanyakan perkembangannya.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.
Pengalaman Nova dan Theodora menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen, pendampingan petugas, serta kepastian waktu penyelesaian menjadi aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengurus administrasi pertanahan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









