JAKARTA, AMNN.CO.ID– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Ossy, GTRA yang dipimpin langsung kepala daerah—baik bupati maupun gubernur—memegang peranan penting dalam percepatan legalisasi tanah. Ia mencontohkan keberhasilan yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, ketika Plt. Bupati setempat berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang sudah ditempati warga selama bertahun-tahun.
“Dari pelepasan kawasan hutan tersebut, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya mendapatkan sertipikat hak atas tanah secara resmi. Ini bukti nyata bahwa sinergi pusat dan daerah sangat menentukan dalam Reforma Agraria,” kata Ossy.
Ia menekankan, pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa dilepaskan dari peran kepala daerah. Karena itu, GTRA harus terus diperkuat agar masyarakat yang tinggal di kawasan tanpa kepastian hukum bisa segera memperoleh haknya.
Ossy juga menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Oleh sebab itu, pelepasan kawasan hutan menjadi syarat utama agar Kementerian ATR/BPN dapat melakukan legalisasi hak atas tanah. “Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi tanah di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dengan agenda pemaparan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026 oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Selain ATR/BPN, rapat juga diikuti perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN. (PUTRI)