Urus Balik Nama Tanah Warisan, Kantah Batang Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum

Nasional72 Dilihat

BATANG, AMNN.CO.ID – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi bagi pemiliknya. Dalam praktiknya, masih banyak tanah warisan yang telah dibagi secara kekeluargaan, namun belum dilakukan peralihan hak secara resmi melalui pencatatan di sertipikat.

Fenomena tersebut kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batang. Padahal, ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, ahli waris wajib segera mengurus peralihan hak agar tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan peralihan hak karena pewarisan diawali dengan kelengkapan dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya dimulai dari KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah meninggal, maka diperlukan dokumen dari para ahli waris, yakni anak-anaknya. Surat keterangan waris formatnya tersedia di sini, meski beberapa desa juga menyediakan sekaligus pengesahannya,” ujar Fiya saat ditemui di Kantah Kabupaten Batang.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Dorong Kerja Sama dengan Kampus untuk Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftarannya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Fiya menyebutkan, terdapat sedikitnya delapan dokumen yang harus dipenuhi pemohon. Di antaranya formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta sertipikat tanah asli.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan, akta wasiat notariil apabila ada, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai tertentu.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Redistribusi Tanah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan atas nama ahli waris.

“Kalau sertipikatnya masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Kalau sudah elektronik, bisa langsung di-entry,” jelas Fiya.

Adapun besaran biaya pelayanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah dengan rumus (nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah) dibagi 1.000.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memuat informasi terkait prosedur, persyaratan, serta layanan pertanahan lainnya secara daring.