LEBAK, AMNN.CO.ID – Reforma Agraria membawa perubahan nyata bagi masyarakat Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten. Sejak menerima sertipikat hak komunal seluas 127 hektare pada Oktober 2023, warga setempat semakin produktif mengelola tanah sekaligus bergotong royong membangun desa.
Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), mengaku terharu saat menerima sertipikat. Baginya, sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil.
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak ragu lagi mengelola tanah,” ungkap Omo saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/09/2025).
Menurutnya, kepastian hukum membuat masyarakat lebih percaya diri merencanakan keberlanjutan usaha tani. “Kalau dulu hasilnya seribu perak, sekarang bisa jadi dua ribu. Tanah ini sudah milik kita, tinggal kemauan kita mengelola,” tambahnya.
Dua tahun pasca menerima sertipikat, masyarakat mulai membangun fasilitas bersama, seperti masjid, musala, tempat pembibitan, hingga penginapan sederhana untuk tamu desa. “Tanah ini bukan untuk dijual, tapi untuk kehidupan anak cucu. Ini hasil perjuangan bersama,” tegas Omo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, mengingatkan agar sertipikat tanah dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat, mereka kini memiliki kepastian hukum. Silakan dikelola dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang membutuhkan pendampingan, termasuk akses ke permodalan dan pengembangan usaha. “Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah, baik desa, kecamatan, maupun kabupaten. Termasuk untuk pengajuan pinjaman modal melalui jalur perbankan,” jelas Alkadri. (PUTRI)