Sertipikasi Tanah Nasional Capai 98 Persen dari Target, Ini Kata Menteri Nusron

- Penulis Berita

Selasa, 9 September 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Program percepatan sertipikasi tanah nasional yang digalakkan pemerintah menunjukkan progres yang sangat signifikan. Hingga September 2025, program ini telah mendekati penyelesaian dengan realisasi mencapai 98% dari target total.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (8/9/2025).

“Sampai saat ini, kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98% dari target 126 juta bidang tanah,” jelas Nusron Wahid yang hadir didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Dari data per 4 September 2025, sebanyak 96,9 juta bidang tanah atau 77% di antaranya telah bersertipikat. Rinciannya meliputi Hak Milik (88,2 juta bidang), Hak Guna Usaha/HGU (20 ribu bidang), Hak Guna Bangunan/HGB (6,6 juta bidang), Hak Pakai (1,6 juta bidang), Hak Pengelolaan (8 ribu bidang), dan Hak Wakaf (276 ribu bidang).

Menteri Nusron secara khusus menyoroti percepatan pendaftaran tanah wakaf yang dilakukan bersama Kementerian Agama sejak 2024. Langkah ini bertujuan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN Minta Komitmen Jajaran Tuntaskan Program Triwulan II

Meski capaiannya tinggi, Nusron mengakui masih ada sejumlah tantangan di lapangan.

“Kami menyadari capaian ini belum sepenuhnya sempurna. Masih terdapat kendala dalam proses pendaftaran tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan lainnya,” ucapnya.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat gubernur, wali kota, bupati, dan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian masalah yang tersisa.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini dihadiri secara luring oleh seluruh pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia juga hadir secara daring. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut
Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten
Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan
ATR/BPN Sumbang Rp576 Triliun ke Negara
Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan
65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:58

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut

Kamis, 25 September 2025 - 13:48

Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten

Kamis, 25 September 2025 - 13:39

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:31

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 13:19

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 September 2025 - 12:50

Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan

Kamis, 25 September 2025 - 12:40

65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Kamis, 25 September 2025 - 12:32

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HANTARU 2025

Berita Terbaru

Nasional

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:39

Nasional

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:19

error: Content is protected !!