Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 88 Satuan Kerja (Satker) guna menyamakan persepsi dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan ada tiga pedoman utama yang harus dipegang seluruh Satker untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
“Untuk mencapainya, kita harus memiliki dasar komitmen, profesionalisme, dan integritas. Semua itu akan berpengaruh pada hasil yang berkualitas, akuntabel, dan bermanfaat,” ujar Pudji saat membuka kegiatan di hadapan lebih dari 130 peserta dari Satker pusat maupun daerah.
Ia berharap ILASPP mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat. “Agar hasil kerja benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat yang nyata,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Menurutnya, Bimtek ini digelar untuk menyelaraskan pemahaman Satker sehingga output yang dihasilkan sejalan dengan arah kebijakan strategis kementerian.
“Kita ada di sini untuk memastikan bahwa setiap komponen proyek dapat berkoordinasi dengan baik dan semua kegiatan berjalan sesuai rencana,” tutur Dalu.
Sementara itu, Senior Urban Specialist World Bank, Uri Raich, menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia dalam pelaksanaan ILASPP. Ia mendorong seluruh peserta terlibat aktif selama kegiatan berlangsung.
“Partisipasi Anda sangat penting agar perjanjian kerangka kinerja ini tidak hanya menjadi keberhasilan prosedural semata, tetapi juga fondasi bagi kolaborasi berkelanjutan,” ungkap Uri.
Bimtek ILASPP akan berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2025. Agenda kegiatan meliputi pemaparan materi, diskusi teknis, hingga praktik penyusunan rencana kerja dengan menghadirkan narasumber dari internal Kementerian ATR/BPN maupun pihak eksternal terkait. (PUTRI)