Sekjen ATR/BPN Tekankan Efektivitas dan Akuntabilitas Anggaran Proyek ILASP

- Penulis Berita

Senin, 9 Juni 2025 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam arahannya, Pudji menekankan pentingnya penggunaan anggaran proyek secara efektif, efisien, dan akuntabel, mengingat dana proyek ILASP berasal dari pinjaman Bank Dunia. Ia meminta jajarannya untuk memastikan seluruh target tercapai dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Saya berharap anggaran dalam proyek ini digunakan sebaik-baiknya dan semua target yang sudah ditetapkan dapat tercapai. Kita harus memastikan pemberi anggaran merasa puas dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” ujar Pudji.

Proyek ILASP dijadwalkan berlangsung selama lima tahun, dari 2025 hingga 2029, dan merupakan kerja sama multipihak yang melibatkan beberapa kementerian/lembaga, seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri.

Pudji juga menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antarinstansi, serta penanganan terhadap dana proyek yang masih dalam status terblokir. Selain itu, ia mewanti-wanti potensi terjadinya duplikasi kegiatan dan menegaskan perlunya pelaporan progres secara berkala dan transparan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

“Kalau ada hambatan dalam pelaksanaan, segera sampaikan agar kita bisa mencari solusi bersama. Ini adalah tanggung jawab kita, tidak hanya kepada pemberi pinjaman, tetapi juga kepada negara,” tegasnya.

Rapat evaluasi tersebut dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia menyampaikan bahwa evaluasi proyek ILASP akan dilakukan setiap dua minggu untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil nyata bagi sektor pertanahan dan tata ruang.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh peserta turut memaparkan progres kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Proyek ILASP. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!