Sekjen ATR/BPN: PNBP Pertanahan Capai Rp1,423 Triliun pada Semester I 2026

Nasional50 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan sebesar Rp1,423 triliun pada semester pertama 2026. Capaian tersebut diiringi peningkatan jumlah layanan pertanahan yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan gambaran umum PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalu menjelaskan, berdasarkan data lima tahun terakhir, rata-rata PNBP sektor pertanahan mencapai sekitar Rp2,6 triliun per tahun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan.

“Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, nilai PNBP pada semester pertama tahun ini tercatat sebesar Rp1,423 triliun.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Hijrah dan Perbaikan Diri

Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif, baik dari jumlah layanan maupun nilai penerimaan yang dihasilkan.

Sejumlah layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP antara lain pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Ia menilai, penyederhanaan proses pelayanan pada berbagai layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dalu memaparkan bahwa selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Dalam kurun waktu yang sama, layanan pertanahan turut menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan (HT) yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

BACA JUGA:  ATR/BPN Raih Dua Juara Tiga di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi atau economic value added (EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu menambahkan, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.