Satpol PP Ciamis Intensifkan Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Perkotaan

Sosialisasi Penataan PKL dilakukan untuk menjaga citra Ciamis sebagai daerah bersih dan tertib

Daerah37 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis meningkatkan pengawasan dan penataan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama di kawasan Islamic Center serta sejumlah ruas jalan utama. Upaya tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Al Kautsar, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan aktivitas PKL yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sehingga menghambat mobilitas pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Ia menjelaskan, sarana publik seperti trotoar dan ruang terbuka dibangun untuk kepentingan bersama, baik sebagai jalur pedestrian maupun area aktivitas sosial masyarakat. Namun, pada kenyataannya, sebagian fasilitas tersebut digunakan sebagai tempat berjualan yang tidak sesuai peruntukan.

“Warga telah berkontribusi melalui pajak dan retribusi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Ega, Kamis (8/1/2026).

Penataan PKL juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga citra Kabupaten Ciamis sebagai daerah yang tertib dan bersih. Selama ini, Ciamis dikenal dengan berbagai prestasi di bidang kebersihan dan penataan lingkungan, termasuk penghargaan tingkat regional dan nasional.

Lebih lanjut, Ega menuturkan bahwa keberhasilan penataan kawasan perkotaan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif dan humanis melalui program “Si Manis” atau Simpatik dan Humanis. Penertiban dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi dan dialog bersama para pedagang untuk mencari solusi terbaik.

Satpol PP turut menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dinas Perhubungan dilibatkan untuk penanganan penggunaan bahu jalan, Dinas Lingkungan Hidup bertugas pada aspek kebersihan dan pengelolaan sampah, sementara Dinas Perdagangan berperan dalam pembinaan serta penataan lokasi usaha PKL.

Sebagai langkah sementara, PKL yang berjualan di sekitar Islamic Center diarahkan untuk menempati area di sekitar GOR dan kompleks perkantoran yang telah mendapatkan persetujuan Bupati Ciamis, sembari menunggu penetapan lokasi permanen yang memiliki legalitas.

Meski mengedepankan pembinaan, Satpol PP menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan aturan setelah masa sosialisasi berakhir. Prosedur penegakan dimulai dengan pemberian surat peringatan hingga tiga kali.

“Jika pelanggaran terus berlanjut, maka akan ditempuh proses hukum melalui Tindak Pidana Ringan. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda maupun hukuman kurungan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama agar kegiatan usaha berlangsung sejalan dengan upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan ruang publik demi kepentingan bersama. (Putri)