CIAMIS, AMNN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencatat adanya kekosongan jabatan kepala sekolah di dua sekolah dasar setelah kepala sekolah definitif yang baru dilantik meninggal dunia.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dinan Lazuardi, menyampaikan bahwa secara perencanaan, kebutuhan kepala sekolah di wilayah Ciamis sejatinya telah terpenuhi pada tahun 2025. Namun, kondisi tersebut kembali berubah akibat peristiwa duka yang terjadi setelah proses pelantikan.
Menurut Dinan, kebijakan pada tahun 2025 secara tegas tidak memperbolehkan adanya Pelaksana Tugas kepala sekolah, sebagaimana tertuang dalam surat edaran kementerian. Akan tetapi, wafatnya dua kepala sekolah SD menyebabkan munculnya kembali kekosongan jabatan di satuan pendidikan.
“Perencanaan kita sebenarnya sudah selesai. Tapi setelah pelantikan, ada dua kepala sekolah yang meninggal dunia, sehingga saat ini ada dua SD yang belum memiliki kepala sekolah definitif,” katanya, Senin (12/1/2026).
Dinan menuturkan, Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti kondisi tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Sebelum dilakukan pengangkatan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh, termasuk memperhitungkan kepala sekolah yang akan purna tugas.
Ia mengungkapkan bahwa pada pertengahan tahun 2026, jumlah kepala sekolah yang akan memasuki akhir masa jabatan diperkirakan mencapai 26 orang, di mana sebagian di antaranya juga akan memasuki usia pensiun.
“Kebutuhan pengangkatan akan kita hitung secara akurat, bukan hanya karena yang meninggal, tetapi juga yang masa jabatannya berakhir atau pensiun,” ujarnya.
Meski demikian, Dinan tidak menutup kemungkinan adanya penunjukan pelaksana tugas dalam kondisi tertentu untuk menjamin kelangsungan manajemen sekolah, sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Untuk sementara, penunjukan pelaksana tugas masih dimungkinkan dalam situasi khusus, tentu tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, larangan penunjukan Pelaksana Tugas kepala sekolah mengacu pada surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 161. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, sebanyak 76 guru di Kabupaten Ciamis telah resmi dilantik sebagai kepala sekolah definitif sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional di bidang pendidikan. (Putri)
